TWK – Sejarah Pembentukan UUD 1945
Pada kesempatan kali ini kita akan berbagi artikel tengtang Sejarah Pembentukan atau Lahirnya UUD
1945, untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak artikel berikut ini – Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD ’45, merupakan
hukum basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS,
dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22
Juli 1959.
Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945
Negara Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu terjadinya:
Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945
badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28
Mei – 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”, yang ia beri nama
Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang
untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya
kata “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian naskah Piagam
Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945.
Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949)
Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu
disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden
Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP,
karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet
Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama
dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI
yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini
dipimpin oleh Bung Karno.
Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga
dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan
kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham
demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia).
Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950)
Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara
yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan
sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan
bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan.
Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959)
Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi
Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah
memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak
cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.
Periode Diberlakukanya kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966)
Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai
saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959,
Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
Presiden menunjuk Ketua dan Wakil Ketua DPR/MPR dan Mahkamah Agung serta Wakil Ketua DPA
sebagai Menteri Negara
MPRS menetapkan Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.
Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998)
Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara
konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui
sejumlah aturan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum, yang merupakan implementasi Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1983.
Keputusan No. IV / MPR / 1983 mengenai Referendum yang antara lain menyatakan bahwa
seandainya MPR berkeinginan mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta masukan dari
rakyat dengan mengadakan referendum.
Keputusan No. I / MPR / 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan amandemen terhadapnya
Masa (21-Mei-1998 sampai 19-Oktober-1999)
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai
dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang)
Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD

  1. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan
    tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat
    besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (yang dapat
    menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara
    yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi.
    Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat,
    tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang
    sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai
    kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial.
    Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan
    Sidang Tahunan MPR yaitu:
    Pada Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999, Amandemen Pertama.
    Pada Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000, Amandemen Kedua.
    Pada Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001, Amandemen Ketiga.
    Pada Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002, Amandemen Keempat.
    HASIL AMANDEMEN UUD 1945
    Amandemen Pertama
    Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat yang Ditetapkan pada tanggal 19-Oktober-1999, yaitu:
    Pasal 7: Tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
    Pasal 13 ayat 2 dan 3: Tentang Penempatan dan Pengangkatan Duta
    Pasal 5 ayat 1: Tentang Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
    Pasal 14 ayat 1: Tentang Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
    Pasal 15: Tentang Pemberian tanda jasa, gelar, serta kehormatan lain
    Pasal 9 ayat 1 dan 2: Tentang Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
    Pasal 21: Tentang Hak DPR untuk mengajukan RUU
    Pasal 14 ayat 2: Tentang Pemberian abolisi dan amnesty
    Pasal 20 ayat 1-4: Tentang DPR
    Pasal 17 ayat 2 dan 3: Tentang Pengangkatan Menteri
    Amandemen Kedua
    Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
    Bab IX A: Tentang Wilayah Negara
    Bab VI: Tentang Pemerintahan Daerah
    Bab XA: Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
    Bab VII: Tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPR)
    Bab XV: Tentang Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara
    Bab X: Tentang Penduduk dan Warga Negara
    Bab XII: Tentang Pertahanan dan Keamanan
    Amandemen Ketiga
    Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
    Bab II: Tentang MPR
    Bab I: Tentang Bentuk dan Kedaulatan
    Bab VIII A: Tentang BPK (Badan Pemeriksa keuangan)
    Bab III: Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
    Bab VII A: Tentang DPR
    Bab V: Tentang Kementrian Negara
    Bab VII B: Tentang Pemilihan Umum
    Amandemen Keempat
    Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang
    Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa:
    UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan
    diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang
    Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta
    penempatannya ke dalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”. dan Bab IV tentang “Dewan
    Pertimbangan Agung” dihapus.
    Naskah Undang-Undang Dasar 1945
    Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat
    berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat
    atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
    Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan
    Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.