MATERI UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN
A. HAL-HAL PENTING TENTANG KEPOLISIAN
- Undang-Undang yang mengatur Kepolisian adalah UU No. 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) terdiri dari :
a. Jumlah Bab : 9 Bab
b. Jumlah Pasal : 45 Pasal - Undang-Undang Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002 oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri.
- Undang-Undang yang diterapkan sebelum UU No. 2 Tahun 2002 sebagai Undang-Undang Kepolisian adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 1997
- Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa.”
Prinsip Polri diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sbb:
a. Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
b. Pancaran obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
c. Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
d. 3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
e. Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan. - Pedoman hidup Polri adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai sejak 1 Juli 1954.
- Prinsip Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai “penguasa”. Ternyata hal ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, “Vigilant Quiescant” (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
- Visi Kepolisian adalah Terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
- Misi Kepolisian adalah
a. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan/operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
b. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
d. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
e. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
f. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
g. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
h. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building/networking). - Kepangkatan Polri, antara lain : Taraf Pangkat Pangkat Lama PERWIRA TINGGI JENDRAL JENDRAL PERWIRA TINGGI KOMJEN LETNAN JENDRAL PERWIRA TINGGI IRJEN MAYOR JENDRAL PERWIRA TINGGI BRIGJEN BRIGADIR JENDRAL PERWIRA MENENGAH KBP KOLONEL PERWIRA MENENGAH AKBP LETNAN KOLONEL PERWIRA MENENGAH KOMPOL MAYOR PERWIRA PERTAMA AKP KAPTEN PERWIRA PERTAMA IPTU LETNAN SATU PERWIRA PERTAMA IPDA LETNAN DUA BINTARA AIPTU PEMBANTU LETNAN SATU BINTARA AIPDA PEMBANTU LETNAN DUA BINTARA BRIPKA SERSAN MAYOR BINTARA BRIGADIR SERSAN KEPALA BINTARA BRIPTU SERSAN SATU BINTARA BRIPDA SERSAN DUA TAMTAMA ABRIPKA KOPRAL KEPALA
Taraf Pangkat Pangkat Lama TAMTAMA ABRIPTU KOPRAL SATU TAMTAMA ABRIPDA KOPRAL DUA TAMTAMA BHARAKA BHAYANGKARA KEPALA TAMTAMA BHARATU BHAYANGKARA SATU TAMTAMA BHARADA BHAYANGKARA DUA
B. RINCIAN UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN - Bab I : Ketentuan Umum
a. Pasal 1 : Berisi tentang beberapa definisi tentang kepolisian (14 point) , yang sering keluar di soal antar lain :
1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional
4) Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
5) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
6) Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
b. Pasal 2 : Berisi tentang Fungsi Kepolisian
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
c. Pasal 3 : Berisi tentang Pengemban Fungsi Kepolisian
1) Kepolisian khusus : instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing. Contoh
“kepolisian khusus” yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
2) Penyidik pegawai negeri sipil
3) Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa : suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
d. Pasal 4 : Berisi tentang Tujuan Kepolisian
Tujuan Kepolisian adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
e. Pasal 5 : Berisi tentang Peran Kepolisian
Peran Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. - Bab II : Susunan dan Kedudukan Kepolisian
a. Pasal 6 : Berisi tentang Wilayah Peran dan Fungsi Kepolisian (Kepolisian Pusat dan Kepolisian Daerah)
1) Dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia
2) wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 7 : Berisi tentang Susunan dan Tata Kerja Kepolisian diatur dalam Kepres
“Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.”
c. Pasal 8 : Berisi tentang Kedudukan Kepolisian berada di bawah Presiden yang dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Pasal 9 : Berisi tentang Tugas Kapolri (menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian)
1) penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Pasal 10 : Berisi tentang Tugas dan Wewenang Kapolda sesuai dengan hierarki dan diatur dengan Keputusan Kapolri
f. Pasal 11 : Berisi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri, antara lain :
1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
5) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
g. Pasal 12 : Berisi tentang Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri. - Bab III : Tugas dan Wewenang Kepolisian
a. Pasal 13 : Berisi tentang Tugas Pokok Kepolisian (3 point), yaitu
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2) menegakkan hukum; dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
b. Pasal 14 : Berisi tentang Tugas Tambahan Polri yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (12 point)
1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4) turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 15 : Berisi tentang Wewenang Kepolisian secara umum (13 ponit) dan Wewenang Tambahan Kepolisian (11 point)
1) Wewenang Kepolisian secara umum :
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
2) Wewenang Tambahan Kepolisian :
a) memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b) menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c) memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d) menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f) memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g) memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h) melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i) melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j) mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k) melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
d. Pasal 16 : Berisi tentang Tugas Kepolisian dalam bidang Proses Pidana (12 point)
1) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
2) melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
3) membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
4) menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
5) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7) endatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8) mengadakan penghentian penyidikan;
9) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
10) mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
11) memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
12) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
e. Pasal 17 : Berisi tentang Wilayah Pelaksanaan Tugas &Wewenang Kepolisian yaitu (Kepolisian Pusat yaitu seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah)
f. Pasal 18 : Berisi tentang pelaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
g. Pasal 19 : Berisi tentang pelaksanakan tugas dan wewenang kepolisian bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. - Bab IV : Anggota Kepolisian
a. Pasal 20 : Berisi tentang Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas : anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
b. Pasal 21 : Berisi tentang Syarat Calon Anggota Kepolisian diatur lrbih lanjut dengan Keputusan Kapolri, antara lain :
1) warga negara Indonesia;
2) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
5) berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
6) sehat jasmani dan rohani;
7) tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
8) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
9) lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
c. Pasal 22 : Berisi tentang Pengangkatan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya dan diatur lrbih lanjut dengan Keputusan Kapolri
d. Pasal 23 : Berisi tentang Lafal sumpah atau janji Pengangkatan Anggota Kepolisian
e. Pasal 24 : Berisi tentang Anggota Kepolisian menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
f. Pasal 25 : Berisi tentang anggota Kepolisian diberi pangkat yang mencerminkan
peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
g. Pasal 26 : Berisi tentang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
h. Pasal 27 : Berisi tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
i. Pasal 28 : Berisi tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, Anggota Kepolisian tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
j. Pasal 29 : Berisi tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
k. Pasal 30 : Berisi tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Bab V : Pembinaan Profesi
a. Pasal 31 : Berisi tentang Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
b. Pasal 32 : Berisi tentang Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
c. Pasal 33 : Berisi tentang Guna menunjang pembinaan profesi dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
d. Pasal 34 : Berisi tentang Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dengan Keputusan Kapolri.
e. Pasal 35 : Berisi tentang Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dengan Keputusan Kapolri.
f. Pasal 36 : Berisi tentang Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya yang diatur dengan Keputusan Kapolri. - Bab VI : Lembaga Kepolisian Nasional
a. Pasal 37 : Berisi tentang Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dibentuk dengan Keputusan Presiden.
b. Pasal 38 : Berisi tentang Tugas dan Wewenang Komisi Kepolisian Nasional
1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a) membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b) memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
2) Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a) mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b) memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
c. Pasal 39 : Berisi tentang Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
d. Pasal 40 : Berisi tentang Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). - Bab VII : Bantuan, Hubungan dan Kerja Sama
a. Pasal 41 : Berisi tentang Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
b. Pasal 42 : Berisi tentang Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki. - Bab VIII : Ketentuan Peralihan
Pasal 43 : Berisi tentang semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum. - Bab IX : Ketentuan Penutup
a. Pasal 44 : Berisi tentang Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
b. Pasal 45 : Berisi tentang Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia